Spread the love

  Jakarta, 8/1/2024- Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan mereka dinyatakan terbebas dari segala tuntutan. Pendukung keduanya termasuk kuasa hukum beserta tim langsung riuh.

  Pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), pendukung Haris dan Fatia yang hadir di dalam ruang sidang langsung riuh dan bertepuk tangan serta memekikkan suara lantang.

“Haris-Fatia menang,” teriak mereka.

  Para pengunjung sidang kemudian berfoto bersama Haris dan Fatia. Haris Azhar dan Fatia juga terlihat menyalami dan berpelukan dengan para pengacaranya usai vonis bebas dibacakan. Sebelumnya, Haris Azhar dinyatakan terbebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar sama sekali tidak terbukti.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

  Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar. Hakim juga membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan.

(Nnp)