
Jakarta, (2/2/2024) – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya pada konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta. Dalam pengumumannya, Mahfud MD menyampaikan alasan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. “Saya mengambil langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan sert terlepas dari konflik kepentingan,” ujar Mahfud MD. Selain itu, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa dia telah menyampaikan tiga kasus yang dinilainya penting untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Kasus-kasus tersebut dianggapnya sebagai perhatian serius terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
Kasus tersebut adalah persoalan penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
“Tentang utang BLBI saya katakan, Bapak kepada kami untuk mulai menagih utang BLBI. Waktu itu jumlahnya Rp 111 triliun. Dalam 1,5 tahun kami bekerja sekarang terkumpul, yang ditangan kami Rp 35,7 tiliun, yang kalau di hitung presentasenya 31,8 %,”
Ujar Mahfud MD saat ditemui di konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat (Kamis, 1 Februari 2024). Kasus kedua adalah Kasus Pelanggaran HAM Berat, terkait dengan kasus ini Mahfud MD berpesan melakukan upaya pemulihan hak korban.
Kasus ketiga adalah Revisi UU Mahkamah Konstitusi. Pada persoalan revisi UU MK, saat ini masih dalam proses agar bisa diselesaikan Menkopolhukam selanjutnya.
“Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu (revisi UU MK) karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi Hakim yang ada sekarang,” Jelas Mahfud MD.
Meskipun Mahfud MD telah mengundurkan diri dari jabatannya, dia menegaskan bahwa komitmennya terhadap pembangunan Indonesia yang adil, transparan, dan berintegritas tetap utuh. Keputusannya untuk menyampaikan tiga kasus tersebut diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih kuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.