
Bukittinggi (02/02/24) – Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi mengeluarkan surat dengan nomor 400.7.5.4/48/DKK-PSDK/2024 pada tanggal 23 Januari 2024 dengan perihal Tindak lanjut Surat Edaran No.HK.02.01/Menkes/6/2024 dimana pada persyaratan pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dan Kecukupan SKP masih memerlukan rekomendasi dari organisasi Profesi.
Terkait surat tersebut apoteker Drs. H. Nuryanuwar. MM. MKes. MMR selaku Ketua Dewas PP PASI yang juga Mantan Kadinkes Kabupaten sebanyak dua kali di Sumatera Barat, langsung menghubungi Kadinkes Kota Bukittinggi via telpon, yang intinya menjelaskan Surat Kadinkes tersebut bertentangan dengan UU No 17 tahun 2023 dan Juga SE Menkes Nomor HK.02.01 /Menkes /6 /2024.
Saya membaca surat Kadinkes Bukittinggi pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024, mengingat surat tersebut tidak sesuai dengan UU No 17 Tahun 2023 dan SE Menkses, maka saya langsung koordinasi via telepon dengan Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, hasil diskusi dengan Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, Linda Faroza.SH.MM menerbitkan kembali surat edaran terbaru tertanggal 02 Februari 2024 yang sudah sesuai dengan UU No 17 tahun 2023 dan SE Menkes RI. Ujar apoteker Drs. H. Nuryanuwar. MM. MKes. MMR selaku Ketua Dewas PP PASI
Dari Advokasi yang disampaikan oleh apoteker Drs.H. Nuryanuwar tersebut, Kadinkes Kota Bukittinggi Linda Faroza SH, MM pada tanggal 2 Februari 2024 mengeluarkan Surat Nomor 400.7 5.4 /275 /DKK-PSDK /2024 tentang tindak lanjut SE Menkes Nomor: HK.02.01 /Menkes /6 /2024. Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, menyatakan bahwa sepenuhnya mengacu kepada SE Menkes Nomor: HK.02.01 /Menkes /6 /2024 serta mencabut Surat Kadinkes nomor: 400. 7.5.4 /48 /DKK-PSDK /2024. Dan dinyatakan tidak berlaku Kembali.
Alhamdulillah dan terimakasih kepada Uda Yanuwar, selanjutnya kami masih berharap masukan dan informasi lainnya untuk kesehatan di Bukittinggi. Ujar Linda Faroza.SH.MM selaku Kadinkes Bukittinggi